Menu

Mode Gelap

News

Peredaran Narkoba Internasional Senilai Rp 418 Miliar Digagalkan, Ini Barang Buktinya

badge-check


					Peredaran Narkoba Internasional Senilai Rp 418 Miliar Digagalkan, Ini Barang Buktinya Perbesar

Polda Metro Jaya dan jajaran polres berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional senilai sekitar Rp 418 miliar. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 207,321 Kg sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi. Empat tersangka turut diamankan dalam kasus besar ini.

“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 Kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan nilai barang bukti di pasar gelap mencapai Rp 418.177.800.000,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Pengungkapan ini dipimpin oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang menyita 117 Kg sabu, serta mengamankan 90 ribu pil ekstasi dengan satu tersangka.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 90.321 gram atau sekitar 90 Kg sabu dari tiga tersangka.

Irjen Karyoto menekankan, pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program “Asta Cita” Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan memerangi narkoba hingga tuntas.

Dia menyatakan, upaya ini harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek supply dan demand, agar pemberantasan narkoba berjalan efektif.

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dari sisi supply maupun demand, sehingga dapat dilakukan secara komprehensif sesuai arahan Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri,” tegas Karyoto.

Dengan pengungkapan ini, Karyoto menyatakan bahwa jutaan nyawa terselamatkan. Berdasarkan perhitungannya, barang bukti sabu yang disita bisa berdampak pada sekitar 1.748.568 orang, diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi 8 orang dan 1 butir ekstasi dikonsumsi oleh 1 orang.

Selain itu, Polda Metro Jaya akan melakukan langkah lanjut dengan menjerat para tersangka menggunakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar para bandar narkoba juga dimiskinkan.

“Kami akan mengusut tuntas hingga ke TPPU-nya, tidak hanya menghentikan peredarannya,” ujar Karyoto.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun hingga hukuman mati.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungan Resmi ke Thailand, Prabowo Akan Bertemu Raja Maha Vajiralongkorn dan PM Paetongtarn

18 Mei 2025 - 14:04 WIB

Kebaya Run 2025 Warnai Peringatan HUT ke-79 Sumsel dan Hari Kartini

18 Mei 2025 - 13:31 WIB

Ketua TP PKK Sumsel Feby Deru Tekankan Peran Strategis Posyandu Dukung Pembangunan Daerah

17 Mei 2025 - 23:33 WIB

Gubernur Herman Deru Resmikan SMSC, Wujudkan 100.000 Sultan Muda di Sumsel

17 Mei 2025 - 09:35 WIB

Prabowo Resmikan Produksi Perdana Lapangan Minyak Forel dan Terubuk di Natuna

16 Mei 2025 - 18:48 WIB

Trending di News