Polres Empat Lawang berhasil amankan 10 pucuk Senjata api Rakitan (Senpira) atau Kecepek, Dalam giat Oprasi Senpi Musi 2021. Mulai dari Senpi rakitan laras panjang maupun laras pendek. Rabu (31/3).
Kapolres Empat Lawang AKBP. WAhyu. SIK menjelaskan selama 22 hari terlaksananya Oprasi Senpi Musi 2021 di wilayah hukum polres Empat Lawang, total Senpi yang berhasil di dapat sebanyak 10 Senpi, Jumlah tersebut terbagi dari Delapan pucuk serahan dari masyarakat, 1 Target Oprasi (TO) dan Satu pucuk non TO.
Pihaknya selalu melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat, tokoh adat serta menghimbau bagi yang punya Senpira agar menyerahkan secara sukarela, syukurlah masyarakat di Bumi Sangi Keruani Saling Krawati sadar untuk menyerahkan senjata api kesayangan miliknya. Tanpa memiliki surat-surat resmi adalah perbuatan melanggar hukum, dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Saya himbau dan tegaskan kepada seluruh masyarakat yang memiliki menyimpan Senpira atau biasa dikenal dengan nama Kecepek. Secara ilegal silahkan serahkan secara sukarela,” himbaunya.
Wahyu menegaskan, jika masyarakat menyerahkan dengan sukarela maka pihaknya menjamin tidak akan beurusan dengan hukum. Namun jika tetap kekeh menguasai Senpira tersebut maka siap-siap mendekam dalam penjara. (Ben)