Menu

Mode Gelap

News

Strategi Peningkatan PAD dan Pengelolaan Aset Sumsel Jadi Contoh DPRD Sumut

badge-check


Strategi Peningkatan PAD dan Pengelolaan Aset Sumsel Jadi Contoh DPRD Sumut Perbesar

PALEMBANG – Anggota Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut)  melakukan studi banding ke Pemprov Sumsel bagaimana cara menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta tatakelola managemen pengelolaan Aset Daerah.

Kunjungan kerja para anggota DPRD Sumut yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Sumut Benny Harianto tersebut diterima langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru bertempat diruang audiensi kantor  Gubernur, Kamis (17/2) siang.

Dalam kesempatan itu Gubernur Herman Deru menyampaikan ada beberapa strategi yang dilaksanakan Pemprov Sumsel dalam meningkatkan PAD, antara lain mengoptimalkan potensi kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Selain itu Pemprov membentuknya Satgas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) pada Perairan/Laut.

“Setiap Provinsi non DKI rata-rata mengandalkan PAD dari pajak kendaraan.

Alhamdulillah kesadaran masyarakat Sumsel dalam membayar pajak kendaraan bermotor sangat tinggi. Sebagai apresiasi dari Pemprov  infrastruktur jalan diperbaiki. Optimalisasi PAD ini juga kita kelola secara transparan,” ungkapnya.

Herman Deru menuturkan, belum lama ini Pemeprov Sumsel  juga telah menginisasi pemberian Reward berupa penempelan  stiker hologram tanda lunas bayar pajak baik kendaraan roda dua  dan roda empat.

“Pemasangan stiker hologram tanda lunas pajak kendaraan ini yang pertama di Indonesia.  Tujuannya menandakan kepatuhan wajib pajak bagi yang bersangkutan,” tuturnya.

Bapak pembangunan Provinsi Sumsel ini mengakui, Provinsi Sumsel berhasil melampaui target penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang ditetapkan pada 2021. Keberhasilan tersebut, tidak lepas dari  kebijakan Gubernur  melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

“Mendekati akhir tahun kita berikan keringanan kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan dengan menghapus sanksi administrasi denda bunga pajak serta denda bunga BBNKB yang dimulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2021,” paparnya.

Sementara Ketua Komisi C DPRD Provinsi Sumut Benny Harianto, menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Gubernur Provinsi Sumsel yang telah menerima kunjungan jajarannya. Pihaknya mengaku mendapat banyak masukan dari studi banding hari ini.

“Jadi di sini kita bisa kolaborasikan program-program kerja yang ada di Provinsi Sumsel, agar bermanfaat bagi kita,” tuturnya.

Menurutnya, memilih study banding ke Provinsi Sumsel karena target yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Sumsel melalui Bapenda, memiliki target yang sama dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut.

“Disinikan target Bapenda lebih kurang Rp. 5 Triliun. Kita Rp. 5,7 Triliun, kita juga mau tahu penetapan target itu formulanya seperti apa. Kita mau melihat potensi bisa dinaikin apa tidak, itu kita mau cari tahu formulasi dari penetapan target terkait di Bapenda,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Motor Listrik Kuasai Pasar, Transisi Kendaraan Ramah Lingkungan di Sumsel Masih Bertahap

21 April 2026 - 12:15 WIB

Cegah Kabut Asap, Sumsel Matangkan Status Siaga Darurat Karhutla

21 April 2026 - 11:28 WIB

Tak Kuat Lawan Tekanan Kepala Daerah, DKPP Sebut Integritas Penyelenggara Pemilu di Daerah Goyah

21 April 2026 - 10:47 WIB

Perkuat Kapasitas Tim Daerah, DKPP Evaluasi Karut-marut Etika Pemilu

21 April 2026 - 10:17 WIB

Lorok Pakjo Dilanda Kebakaran, 9 Hunian Tak Tersisa dalam Waktu Singkat

21 April 2026 - 08:56 WIB

Trending di News