Banyuasin – Perselisihan dalam keluarga berujung tindak pidana di Kabupaten Banyuasin. Seorang pemuda berinisial Dwi Dafa Yuliansyah (21) harus berurusan dengan polisi setelah diduga menganiaya ibu kandungnya sendiri dan merusak sejumlah barang di dalam rumah.
Peristiwa itu terjadi di Desa Pulau Harapan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui Kapolsek Pangkalan Balai AKP Robby Monodinata mengatakan, insiden bermula saat korban, Yulia Fatma (44), menegur putranya karena tidak bersedia memasakkan makanan untuk neneknya.
“Teguran tersebut justru memicu emosi pelaku hingga melakukan aksi penganiayaan dan perusakan,” ujar Robby.
Menurutnya, pelaku yang tidak terima dimarahi langsung melampiaskan amarah dengan merusak kaca meja ruang tamu dan wadah kue menggunakan batu beton.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga menampar pipi kanan ibunya sebanyak satu kali.
Merasa terancam, korban berusaha menyelamatkan diri dengan keluar dari rumah. Namun, pelaku disebut masih mengejar korban sambil membawa sebilah parang.
Beruntung, aksi tersebut berhasil dihentikan setelah warga sekitar datang memberikan pertolongan dan mengamankan situasi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami ketakutan dan trauma sehingga memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Pangkalan Balai bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna melengkapi penyidikan,” kata Robby.









