KPK Tetapkan Kemenpora Imam Nahrawi Tersangka

0

Urban ID - Salah satu ujung tombak penyelenggaraan Asian Games tahun lalu yakni Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. Imam dijerat dalam pengembangan kasus.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum). Miftahul merupakan asisten pribadi Menpora. Miftahul sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal bulan ini.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada kasus awal, KPK menjerat 5 tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.

Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.

Sedangkan 3 orang lainnya, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here