Menu

Mode Gelap

News

Telat Bayar THR, Ini Denda Buat Perusahaan

badge-check


Telat Bayar THR, Ini Denda Buat Perusahaan Perbesar

Perusahaan yang telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) diberlakukan denda. Denda itu sebesar 5 persen. Menurut Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Adriani perusahaan pada dasarnya wajib memberikan THR maksimal satu minggu sebelumnya.

“Satu minggu sebelumnya aturannya gitu. Kalau telat ada sanksinya 5% dari THR,” kata dia, baru-baru ini.

Lebih lanjut, ia menjelaskan surat edaran kepada para pengusaha akan dikeluarkan sebelum jelang hari Lebaran. Dengan begitu, akan mengurangi risiko keterlambatan pembayaran.
Nanti kita edarkan sebelum menjelang seminggu Lebaran,” paparnya.

Adapun, ia menegaskan semua pekerja baik tetap, kontrak, maupun pekerja lepas berhak mendapat THR. Hal itu tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

“Semua pekerja berhak dapat THR, kontrak juga berhak, pekerja tetap atau tidak tetap sama. Itu di Permenaker Nomor 6 tahun 2016,” paparnya. (eno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Palembang Percepat Validasi Data Kendaraan untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah

28 April 2026 - 10:52 WIB

Ratu Dewa Temukan Kendaraan Nunggak Pajak 11 Tahun saat Sidak di Halaman Parkir Setda Palembang

28 April 2026 - 10:47 WIB

Polda Sumsel Selidiki Dugaan Oknum Tutup Akses Ruko Pakai Truk di Palembang

28 April 2026 - 10:16 WIB

Greenpress Tantang Jumhur Hidayat: Jangan Terjebak Isu Sampah, Benahi Krisis Lingkungan Menyeluruh

28 April 2026 - 10:03 WIB

Spesialis Pencuri Baterai Tower Lintas Provinsi Dibekuk, Sudah Beraksi di 43 TKP

27 April 2026 - 19:49 WIB

Trending di News