Menu

Mode Gelap

News

Telat Bayar THR, Ini Denda Buat Perusahaan

badge-check


Telat Bayar THR, Ini Denda Buat Perusahaan Perbesar

Perusahaan yang telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) diberlakukan denda. Denda itu sebesar 5 persen. Menurut Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Adriani perusahaan pada dasarnya wajib memberikan THR maksimal satu minggu sebelumnya.

“Satu minggu sebelumnya aturannya gitu. Kalau telat ada sanksinya 5% dari THR,” kata dia, baru-baru ini.

Lebih lanjut, ia menjelaskan surat edaran kepada para pengusaha akan dikeluarkan sebelum jelang hari Lebaran. Dengan begitu, akan mengurangi risiko keterlambatan pembayaran.
Nanti kita edarkan sebelum menjelang seminggu Lebaran,” paparnya.

Adapun, ia menegaskan semua pekerja baik tetap, kontrak, maupun pekerja lepas berhak mendapat THR. Hal itu tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

“Semua pekerja berhak dapat THR, kontrak juga berhak, pekerja tetap atau tidak tetap sama. Itu di Permenaker Nomor 6 tahun 2016,” paparnya. (eno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinas LHP Didesak Usut PROPER Merah PT Bumi Merapi Energi, Terkait Lingkungan dan Reklamasi Paskatambang

1 Mei 2026 - 10:52 WIB

Puji Ketangguhan Cik Ujang, AHY Sebut Demokrat Sumsel Berhasil Melewati Badai Kepemimpinan

1 Mei 2026 - 10:43 WIB

Bupati HM Toha Instruksikan Seluruh Perusahaan di Muba Patuhi Aturan Baru Alih Daya

1 Mei 2026 - 10:22 WIB

Herman Deru dan Cik Ujang: Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas Paling Dekat dengan Rakyat

1 Mei 2026 - 09:10 WIB

UKK Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel, Gus Halim: Harus Selalu Hadir Dalam Setiap Masalah Dihadapi Warga

30 April 2026 - 20:40 WIB

Trending di News