Menu

Mode Gelap

News

Telat Bayar THR, Ini Denda Buat Perusahaan

badge-check


Telat Bayar THR, Ini Denda Buat Perusahaan Perbesar

Perusahaan yang telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) diberlakukan denda. Denda itu sebesar 5 persen. Menurut Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Adriani perusahaan pada dasarnya wajib memberikan THR maksimal satu minggu sebelumnya.

“Satu minggu sebelumnya aturannya gitu. Kalau telat ada sanksinya 5% dari THR,” kata dia, baru-baru ini.

Lebih lanjut, ia menjelaskan surat edaran kepada para pengusaha akan dikeluarkan sebelum jelang hari Lebaran. Dengan begitu, akan mengurangi risiko keterlambatan pembayaran.
Nanti kita edarkan sebelum menjelang seminggu Lebaran,” paparnya.

Adapun, ia menegaskan semua pekerja baik tetap, kontrak, maupun pekerja lepas berhak mendapat THR. Hal itu tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

“Semua pekerja berhak dapat THR, kontrak juga berhak, pekerja tetap atau tidak tetap sama. Itu di Permenaker Nomor 6 tahun 2016,” paparnya. (eno)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prabowo dan Putin Perkuat Arah Baru Kemitraan Strategis Indonesia–Rusia

14 April 2026 - 20:01 WIB

Pemkot Palembang Perkuat Harmoni Multikultural, Dukung Event Besar Paguyuban Minang

14 April 2026 - 19:46 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Selaraskan Perencanaan Pembangunan Pusat dan Daerah

14 April 2026 - 19:45 WIB

TP PKK Palembang Dukung Penuh Hari Tari Sedunia, Dorong Pelestarian Budaya Daerah

14 April 2026 - 19:41 WIB

Pemkot Palembang Percepat Program Sekolah Rakyat, Bentuk Satgas Lintas OPD

14 April 2026 - 19:36 WIB

Trending di News