Menu

Mode Gelap

News

Telat Bayar THR, Ini Denda Buat Perusahaan

badge-check


					Telat Bayar THR, Ini Denda Buat Perusahaan Perbesar

Perusahaan yang telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) diberlakukan denda. Denda itu sebesar 5 persen. Menurut Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Adriani perusahaan pada dasarnya wajib memberikan THR maksimal satu minggu sebelumnya.

“Satu minggu sebelumnya aturannya gitu. Kalau telat ada sanksinya 5% dari THR,” kata dia, baru-baru ini.

Lebih lanjut, ia menjelaskan surat edaran kepada para pengusaha akan dikeluarkan sebelum jelang hari Lebaran. Dengan begitu, akan mengurangi risiko keterlambatan pembayaran.
Nanti kita edarkan sebelum menjelang seminggu Lebaran,” paparnya.

Adapun, ia menegaskan semua pekerja baik tetap, kontrak, maupun pekerja lepas berhak mendapat THR. Hal itu tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

“Semua pekerja berhak dapat THR, kontrak juga berhak, pekerja tetap atau tidak tetap sama. Itu di Permenaker Nomor 6 tahun 2016,” paparnya. (eno)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Herman Deru dan Gubernur Babel Sepakat Bangun Jembatan Bahtera, Simbol Penyambung Sumsel-Babel

19 Juni 2025 - 08:13 WIB

Gandeng TNI, Herman Deru Pacu Ekspansi Sawah Demi Swasembada Pangan Nasional

19 Juni 2025 - 08:11 WIB

Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Menjadi Milik Provinsi Aceh

18 Juni 2025 - 10:06 WIB

Resmikan Penerbangan Palembang–Kuala Lumpur, Herman Deru: Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi Sumsel

18 Juni 2025 - 09:14 WIB

Ratusan Pemuda Ikuti Seleksi Rekrutmen ke Jepang

17 Juni 2025 - 19:22 WIB

Trending di News