Menu

Mode Gelap

News

Telat Bayar THR, Ini Denda Buat Perusahaan

badge-check


Telat Bayar THR, Ini Denda Buat Perusahaan Perbesar

Perusahaan yang telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) diberlakukan denda. Denda itu sebesar 5 persen. Menurut Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Adriani perusahaan pada dasarnya wajib memberikan THR maksimal satu minggu sebelumnya.

“Satu minggu sebelumnya aturannya gitu. Kalau telat ada sanksinya 5% dari THR,” kata dia, baru-baru ini.

Lebih lanjut, ia menjelaskan surat edaran kepada para pengusaha akan dikeluarkan sebelum jelang hari Lebaran. Dengan begitu, akan mengurangi risiko keterlambatan pembayaran.
Nanti kita edarkan sebelum menjelang seminggu Lebaran,” paparnya.

Adapun, ia menegaskan semua pekerja baik tetap, kontrak, maupun pekerja lepas berhak mendapat THR. Hal itu tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

“Semua pekerja berhak dapat THR, kontrak juga berhak, pekerja tetap atau tidak tetap sama. Itu di Permenaker Nomor 6 tahun 2016,” paparnya. (eno)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cik Ujang Buka Operasi Pasar Murah di Sukawinatan, Tekan Inflasi dan Jaga Daya Beli Masyarakat

20 Maret 2026 - 17:18 WIB

Pemerintah Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen, Siapkan Antisipasi Kenaikan Harga Energi

20 Maret 2026 - 16:01 WIB

Prabowo dan Megawati Pererat Silaturahmi Kebangsaan

20 Maret 2026 - 15:32 WIB

47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat

20 Maret 2026 - 11:52 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

19 Maret 2026 - 20:33 WIB

Trending di News